Bedah Editorial MI: Drama Silfester Matutina

14 October 2025 08:14

Dalam rumus konstitusi negeri ini setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Itu artinya, hukum mesti berlaku dan diberlakukan setara pada setiap orang, tidak peduli status, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Namun, rumus Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak berlaku bagi warga negara bernama Silfester Matutina. Di ranah hukum, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu menyandang status terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla. Ia divonis bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun pada 2019.

Meski begitu, Silfester tak pernah dibui barang satu menit sekali pun. Ia melenggang hingga kini karena Kejaksaan Agung tidak pernah mengeksekusi putusan pengadilan tersebut. Alasan awalnya karena ada pandemi covid-19. Ketika pandemi berlalu dan Silfester malang melintang di layar kaca televisi, kasusnya pun menguap.

Kini, ketika pemerintahan berganti, Silfester diusik lagi. Namun, lagi-lagi, tangan eksekutor seperti kurang antusias menjamahnya. Ia tetap bisa berkelit. Pihak eksekutor, Kejagung, juga punya banyak jawaban atas tak kunjumg dieksekusinya Silfester itu.

Dari jawaban awal sulit menemukan keberadaan Silfester, Kejagung sebagai eksekutor negara kini meminta penasihat hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya itu. Penasihat hukum juga memyebutkan bahwa Silfester tidak ke mana-mana, masih di Jakarta.
 

Baca juga: Kejagung Belum Beri Status Buron untuk Silfester Matutina

Tidak mengherankan jika publik menilai aksi salingjawab antara Kejagung dan penasihat hukum Silfester itu sebagai komedi yang tidak lucu. Aksi itu seolah mempertontonkan ketidakberdayaan hukum untuk menerungku Silfester yang sudah divonis 1,5 tahun penjara. Padahal, sekali lagi, sang terpidana tidak ke mana-mana.

Silfester tidak menghilang. Pada awal Agustus, di hadapan media, ia menyatakan siap menempuh proses hukum atas kasus fitnah terhadap Wapres Jusuf Kalla (JK) itu. Ia juga mengaku telah berdamai dengan JK, meski hal itu diragukan kebenarannya. 

Di bulan itu juga, Silfester bahkan mendapat jabatan baru sebagai komisaris independen di BUMN. Hingga kini pun, meski banjir kritik, fotonya masih terpampang di website BUMN itu.

Tidak kunjung dieksukusinya silfester amat gamblang menunjukkan bagaimana hukum dan keadilan masih bisa ditekuk-tekuk. Bahkan, hukum seperti tunduk di hadapan Silfester. Jika negeri ini ingin menyetop aksi drama komedi hukum dan keadilan seperti ini, taring ekskutor harus segera ditancapkan.

Mereka harus menyadari bahwa kasus Silfester akan menjadi catatan hitam di institusi penegakan hukum di Republik ini. Betapa pun tim penuntut milik negara itu berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dengan kerugian ratusan triliunan rupiah, noda kasus Silfester itu akan tetap terlihat sangat tebal.

Semakin diulur-ulur aksi eksekusi terhadap Silfester, akan terus tergerus pula kepercayaan publik terhadap kejaksaan yang sudah dengan susah payah dibangun. Kasus eksekusi Silfester, bila tidak segera direalisasikan, menjadikan institusi kejaksaan laksana membangun istana pasir, yang oleh sekali hembusan angin saja langsung runtuh. Kita semua tentu tidak menghendaki itu terjadi.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)